Sepuluh Triliun Biaya Tahapan Pemilu, Mendagri: Politik Memang Mahal

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 10 triliun. Biaya tersebut untuk keperluan tahapan pemilu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2017. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, biaya politik memang mahal. Pelaksanaan pemilu ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk pileg dan pilpres. 

"Tahapannya harus dimulai sekarang, untuk memenuhi kebutuhan yang diajukan oleh KPU," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta pada Rabu (26/7). 

Tjahjo menambahkan, jangan melihat besarnya anggaran tersebut, tetapi pada aspek kebutuhan dalam proses rekruitmen pemimpin. Menurut dia, ini untuk memilih presiden dan wakilnya, sampai anggota DPRD. Makanya biayanya besar. 

"Ini rekruitmen mulai dari presiden lho. memilih presiden kepala negara sampai memilih anggota DPRD. Ini kan biaya pemilu, memang mahal," ujar Tjajo. 

Namun, lanjut Tjahjo, anggaran 10 triliun tersebut diluar kebutuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018. Karena, untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Meski pemerintah telah menyiapkan dana Rp 10 triliun, namun anggaran tersebut jauh dari apa yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya yakni sebanyak Rp 15,5 triliun. Dana Rp 10 triliun hanya mencukupi kebutuhan KPU hingga 2018. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, dana sebesar 10 triliun belum mencukupi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu 2019. Dia mengatakan, total anggaran yang diakukan KPU hingga sampai 2019 sebesar 15,5 triliun.  

“Nanti kita (KPU) akan sampaikan lagi ke pemerintah dan DPR bahwa kebutuhan kita Rp 15,5 triliun,” kata Pramono pada wartawan. 

Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, dana pemilu Rp 10 triliun disediakan atas kebutuhan mendesak melalui APBNP 2017. Anggaran tersebut atas rincian perhitungan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. (p/ab)